Lokakarya BDC Kota Pagaralam |
P2KKP Sumsel - Persoalan klasik berkenaan pemasaran, izin usaha, promosi, informasi, bahan baku, permodalan dan berbelitnya layanan birokrasi untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan batu sandungan yang sering membuat UKM gulung tikar sebelum sempat mengecap hasil yang diharapkan. Hal ini menjadi permasalahan serius bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat miskin.
“Misi RPJMD kota Pagaralam tahun 2013-2018 salah satunya adalah memperkuat ekonomi kerakyatan dengan basis sumber daya alam, agrobisinis, dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu Pemerintah Daerah Kota Pagaralam berusaha meningkatkan pengelolaan sektor pertanian, industri dan perdagangan berbasis potensi unggulan daerah yang ada di Pagaralam”, ujar Hafiz Ramadhan-Kabid SosBud Bappeda kota Pagaralam dalam acara Lokakarya Bussines Development Centre (BDC) Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (P2KKP) Kota Pagaralam tanggal 15-16 September 2015 di Ruang Rapat Basemah I Pemkot Pagaralam.
Seperti yang diketahui, Pagaralam adalah kota yang mempunyai potensi unggulan perkebunan kopi dengan luas lahan kopi 8.323 Ha. Produk kopi bubuk asli Pagaralam yang diolah secara alami tanpa mesin yang dikenal dengan sebutan “Kopi Lesung” menjadi salah satu produk yang akan dikembangkan melalui BDC.
Pembangunan BDC tahun 2015 dimulai dengan percontohan (Pilot) di 15 Kabupaten/kota yang tersebar di 8 Provinsi se Indonesia termasuk Sumatera Selatan yaitu di kota Pagaralam dan Palembang.
Lokakarya BDC Kota Palembang |
Di kesempatan berbeda, tanggal 21-22 September 2015 P2KKP Kota Palembang juga melaksanakan acara Lokakarya BDC yang bertempat di Aula Wisma Home Inn. Acara yang merupakan wujud keperdulian dan dukungan Pemda dalam meningkatkan mutu produk unggulan daerah (Songket, Pempek, dodol papaya,dll) ini juga melakukan hal yang sama dengan Pagaralam yaitu membentuk komite BDC yang terdiri dari unsur Pemda, Pelaku Usaha, Forum LKM, KSM dan Kelompok Peduli.
“Kelembagaan dan struktur Komite BDC ditetapkan melalui SK Walikota/Bupati dengan periodisasi masa tugas keanggotaan adalah selama 3 tahun. Tujuan terbentuk komite BDC selain membangun kemitraan, juga melakukan pembinaan usaha kecil yang produktif dan berpotensi untuk dikembangkan”, jelas Ahmad Sriyanto – Program Director OC-2 P2KKP Sumbagsel melalui paparannya tentang materi Konsep BDC. (amibae)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar