Selamat Datang di Blog Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) Provinsi Sumatera Selatan, Mari kita Berkolaborasi Menuju Kota Layak Huni dan Berkelanjutan ** Redaksi Blog Program KOTAKU Provinsi Sumatera Selatan:OC-02 Provinsi Sumatera Selatan : Jl.Bandar Agung No.1005 RT.13 RW.04 Kelurahan 20 Ilir/Sekip Bendung Kota Palembang 30127 Provinsi Sumatera Selatan Telp/fax: 0711-365385 email: oc2.sumsel@gmail.com

Selasa, 15 Desember 2015

Perencanaan Berubah Karena Tidak Ada Surat Hibah Tanah

P2KKP Palembang - Dimulai sejak tahun 2014, kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) di kelurahan 36 Ilir Kota Palembang dengan dana tahap 1 untuk perencanaan sebesar 150 juta dan tahap 2 untuk infrastruktur sebesar 850 juta hingga saat ini pelaksanaan telah mencapai progres 90% pencairan dan 85% kegiatan Fisik.  Progres ini termasuk kategori terlambat, karena karena banyak terjadinya perubahan kegiatan dari  telah direncanakan dan disepakati sebelumnya.   

Perubahan ini disebabkan oleh adanya warga yang tiba-tiba batal menghibahkan tanahnya dengan sebab yang tidak jelas. Sedangkan pihak  Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Tangga Buntung Mandiri dan Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP) sama sekali tidak mempunyai bukti surat hibah tanah yang telah disepakati karena selama ini selalu menggunakan azas kepercayaan. Hal ini cukup menyulitkan  LKM Tangga Buntung Mandiri dan TIPP untuk mencari alternatif kegiatan dan lokasi baru sebagai penganti agar tetap tepat sasaran. 


Walau banyaknya perubahan perencanaan, tidak menyurutkan semangat LKM dan TIPP dalam pelaksanaan PLPBK di kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang. Mengingat masih banyak warga yang membutuhkan kegitan fisik seperti jalan beton bertiang dan drainase karena di tempat mereka banyak bangunan jalan yang lama telah rusak dan masih banyak jalan bertiang yang dibuat seadanya menggunakan papan seadanya. Karenanya LKM dan TIPP tetap bersemangat untuk melanjutkan perencanaan kedepan demi kemajuan kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang.

Sekilas tentang Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) pada dasarnya adalah kelanjutan dari transformasi sosial program sebelumnya Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP). Beberapa prinsip dasar yang digunakan di P2KP seperti demokrasi, partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan desentralisasi, juga menjadi prinsip dasar PLPBK. 

Dalam PLPBK pembangunan manusia adalah fokus utama dalam penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan bidang sosial, ekonomi dan lingkungan (SEL). Intervensi kegiatan PLPBK difokuskan pada kegiatan penataan lingkungan permukiman miskin di perkotaan melalui pendekatan Tridaya secara komprehensif dan terpadu. Lingkungan permukiman tersebut ditata kembali menjadi lingkungan permukiman yang teratur, aman, dan sehat dalam rangka mendukung upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat miskin. Dalam PLPBK, kegiatan peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur yang mendukung pembangunan SEL (Sosial, Ekonomi dan Lingkungan) menjadi media belajar bersama antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli/pemangku kepentingan dalam memperkuat kemandirian pengelolaan lingkungan permukiman ditingkat kelurahan.
 
Dengan memegang pedoman sesuai tujuan PLPBK yaitu kegiatan penataan lingkungan permukiman miskin untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan peningkatan kualitas pelayanan infrastuktur yang mendukung pembangunan SEL (Sosial, Ekonomi dan lingkungan) akhirnya perencanaan dapat terlaksana dengan baik, dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat miskin di sekitar lokasi prioritas. Tanpa dukungan seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, Tokoh agama, Ketua RT dan RW serta aparat kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, rasanya mustahil program ini akan terlaksana dan berjalan dengan baik.


Walaupun masih banyak kekurangan disana-sini dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan PLPBK di kelurahan 36 Ilir, semoga menjadi pembelajaran kedepan untuk melanjutkan pelaksanaan kegiatan PLPBK lanjutan yang sebentar lagi dilaksanakan dengan dana yang lebih besar yaitu 980 juta untuk kegiatan Infrastuktur.

Ditulis Oleh:
David Sagita, A.Md
Fasilitator Sosial TF-01 Korkot 1 Palembang
P2KKP Provinsi Sumatera Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Sponsor