P2KKP OKI - Dana BLM merupakan dana yang diperuntukan untuk masyarakat dan merupakan uang rakyat yang seyogyanya harus depergunakan dengan transparan dan akuntabel.
Hal ini sebagaimana undang-undang keterbukaan publik Nomor 14 tahun 2008 bahwa semua harus dipublikasikan dengan transparan karena informasi sifatnya milik publik. Ini juga diperkuat dengan hadirnya payung hukum berupa undang-undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009, bahwa dana yang dibiayaai oleh uang negara atau sebagian itu harus dipergunakan secara baik dan transparan karena jika tidak maka akan mall administrasi dan melanggar undang-undang.
Menyadari hal tersebut, P2KKP juga membuka wadah atau sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan baik kritik maupun saran melalui LKM dan dikemas dalam rubrik yang disebut Pusat Pengaduan Masyarakat (PPM). Melalui wadah ini, proses pengaduan sering muncul, salah satunya yang terdapat di Desa Lubuk Dalam 1 Juli 2015 yang disampaikan oleh Suharta mengenai dana ekonomi bergulir agar segera dicairkan dan tepat sasaran.
Proses pembangunan yang dilakukan secara cepat tentunya tidak akan bisa diikuti oleh berbagai elemen dan entitas dalalam masyarakat yang majemuk. Bagi mereka yang mempunyai akses dan aset sumber daya yang baik tentunya akan mudah mengimbangi hasil pembangunan sehingga dapat menikmati kue pembangunan secara baik, namun bagi yang tertinggal maka mereka tidak akan memandang pembangunan yang telah dilakukan tersebut berdampat signifikan bagi pengentasan kemiskinan dan perbaikan taraf hidup.
Sebagaimana teori Ketertinggalan Budaya, bahwa dalam proses penyemaian budaya baru sebagai upaya untuk merubah pola ketatalakuan masyarakat yang cenderung telah permanen dalam memandang kemiskinan merupakan masalah laten sering berbenturan dengan ketertinggalan budaya masyarakat setempat/stagnansi paradigma. Untuk itudiperlukan sosialisasi yang intens termasuk dengan menumbuhkan modal sosial berupa transparansi dan partisipatif melalui siklus P2KKP.
Untuk itu, di Desa Lubuk Dalam Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (Sum-Sel), dengan jumlah penduduk miskin yang tergolong masih banyak, maka dana P2KKP masih diperlukan terutama ekonomi bergulir.
Untuk itu, dalam P2KKP dikenal mekanisme pusat pengaduan masyarakat (PPM) sebagai jembatani untuk merangkum semua keinginan masyarakat yang disalurkan dengan harapan dapat direspons dan dicarikan solusi terbaik. Berdasarkan pengaduan masyarakat yang bernama Suharta pada tanggal 1 Juni 2015 yang mempertanyakan tentang kapan waktu pencairan ekonomi bergulir di Desa Lubuk Dalam, maka pihak UPK dan LKM dibimbingan Tim Faskel merespon dengan cepat dan akurat. Maka pimpinan kolektif dengan koordinator Syamsul Rizal dan UP-UP untuk melakukan rapat koordinasi dan setelah terjadi kesepakatan dan memandang KSM yang dibentuk benar-benar layak dan memenuhi verifikasi, pada tanggal 5 September 2015, sebanyak 1 (satu) kelompok swadaya masyarakat (KSM) dengan masing-masing kelompok terdiri dari 5 (lima) orang anggota mendapat pencairan dana sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah).
Setelah dilakukan proses pencairan, maka masyarakat yang meminjam dana ekonomi bergulir yang termasuk dalam KSM langsung memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan usaha dan permodalan. Mereka merasa senang dan terbantu atas pinjaman dana ekonomi bergulir dengan bunga yang ringan dan sangat berbeda dengan perbankan dan pembiayaan lainnya.
Melalui dana tersebut, masyarakat yang tergabung dalam KSM Harapan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan penambahan permodalan usaha. Sehingga ditengah kondisi perekonomian yang relatif memburuk ini tidak memicu bertambahnya jumlah masyarakat miskin struktural atau kemiskinan yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah ; Baca: sistem pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, laporan masyarakat yang disampaikan melalui PPM dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif dan lebih bermantabat daripada menyebar isu liar di tengah masyarakat yang tidak sedikit yang sifatnya tendensi dan rentan terjadi konflik laten.
Ditulis Oleh:
Purna Irawan, S. Sos. Fasilitator Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir Korkot V, OC-2 P2KKP Provinsi Sum-Sel email: purna_irawan21@yahoo.co.id |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar