Pemantauan dan pengawasan, adalah kegiatan pengumpulan informasi dan mengamati perkembangan pelaksanaan suatu kegiatan yang dilakukan secara priodik untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Baturaja - Kita semua pasti sudah tahu, bahwa di dunia yang modern ini sebuah kegiatan pasti melalui proses atau tahapan. Demikian di PNPM Mandiri Perkotaan, segala kegiatan masih dan harus melalui proses. Tidak ada kegiatan yang instan (langsung jadi seketika tanpa adanya proses/ melalui tahap demi tahap), dan pasti dikemudian hari kita akan dihadapkan rintangan/ permasalahan-permasalahan dilapangan yang mana permasalahan tersebut tidak akan sama di setiap lokasi kegiatan. Bagaimana agar kegiatan tersebut bisa berjalan lancar seperti yang telah direncanakan sebelum pelaksanaan?
Dalam hal ini penulis tidak bermaksud mengajari atau menggurui, akan tetapi hanya mencoba sekedar mengingatkan kembali bahwa disetiap proses/tahapan kegiatan tidak boleh meninggalkan hal yang penting yaitu pemantauan dan pengawasan. Pemantauan dan pengawasan ini harus dilakukan secara teliti agar proses memahami dan menemukenali apa saja kendala atau permasalahan yang terjadi di tiap-tiap tahapan kegiatan. Pemantauan dan pengawasan dilakukan bukan pada saat pelaksanaan saja, akan tetapi pengawasan mestinya dilakukan sebelum, disaat, dan setelah pelaksanaan Kegiatan.
Audit BPKP, merupakan salah satu bentuk pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan PNPM-Mandiri Perkotaan |
Kembali lagi dengan kata proses, di PNPM Mandiri Perkotaan kegiatan Infrastruktur dilakukan dengan melalui banyak proses, beberapa proses tersebut yaitu:
1. Adanya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terbentuk dengan sendirinya di masyarakat, dimana anggota KSM merupakan Warga Penerima Manfaat dan pemelihara dari infrastruktur yang akan dibangun. KSM yang terbentuk mesti terdaftar dan telah diverifikasi/dinyatakan layak melakukan kegiatan oleh BKM/LKM.
2. Adanya proposal/usulan kegiatan infrastruktur yang akan dilakukan lengkap dengan meyertakan photo 0% lokasi kegiatan.
3. Verifikasi kelayakkan proposal/usulan kegiatan infrastruktur. Verifikasi ini bertujuan untuk mengetahui kebenaran data kegiatan, dimana dalam proposal kegiatan tersebut terdapat sejumlah data-data. Yaitu; anggota KSM, Penerima Manfaat, Harga Bahan Material & Jasa, Volume Pekerjaan, Gambar Pekerjaan serta Sket/ Denah Lokasi Pekerjaan.
4. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Setelah selesainya pekerjaan kegiatan, KSM wajib membuat LPJ sebagai bentuk pertanggung-jawaban terhadap LKM, Fasilitator, Pemerintah terkait bahkan juga terhadap Masyarakat demi terciptanya sarana transparansi.
Dari ke-4 proses/tahapan tersebut, pemantauan dan pengawasan harus dilakukan per proses/tahapan. Jenis pemantauan dan pengawasannya meliputi:
Uji petik Askot Infrastruktur dalam memastikan kemanfaatan dari kegiatan Sumur Bor. |
1. Pemantauan dan pengawasan partisipatif oleh masyarakat
Dalam hal ini masyarakat kelurahan/desa itu sendiri yang melakukan pemantauan dan pengawasan, karena masyarakat adalah pemilik proses dari suatu kegiatan program. Masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan, hal ini dilakukan dengan sukarela demi kepentingan masyarakat.
2. Pemantauan dan pengawasan oleh pemerintah
Karena BLM PNPM Mandiri Perkotaan merupakan bagian dari anggaran belanja Negara dan daerah, maka pemerintah bertanggung jawab memastikan proses PNPM-MP berjalan sesuai prinsip dan prosedur serta dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Semua pegawai pemerinta yang terlibat dalam PNPM-MP mempunyai tugas memantau program ini. Pegawai pemerintah harus sering mengunjungi lapangan, baik secara rutin maupun mendesak untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah.
3. Pemantauan dan pengawasan berjenjang
KMP, KMW, Korkot, Askot, SF, Fasilitator dan LKM bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi kegiatan PNPM-MP. Mereka wajib melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaksanaan setiap tahapan kegiatan sesuai dengan rencana dan apakah prinsip maupun prosedur PNPM-MP diterapkan dengan benar.
Pemeriksaan yang perlu dilakukan oleh konsultan atau fasilitator meliputi:
a. Pemeriksaan terhadap penerapan prinsip dan prosedur PNPM-MP
b. Pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana PNPM-MP
c. Pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan kegiatan termasuk pengelolaan dokumen dan administrasi
d. Pemeriksaan terhadap kualitas proses pelaksanaan dari setiap tahapan kegiatan.
4. Pemantauan oleh pihak lain
Pemantauan yang dilakukan secara independence, oleh organisasi atau pihak lain sehingga program bisa menerima sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak independen yang mungkin memiliki pandangan lebih obyektif atau sudut pandang yang berbeda dari para pelaksana program.
Ujipetik tim Korkot setelah kegiatan 90% selesai |
Uji petik TL dan TA KMW Sumsel untuk menjaga agar substansi program tetap terjaga |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar