KOTAKU LUBUKLINGGAU - Dimana
pun tempat kita berorganisasi pasti memiliki suatu media sebagai sarana untuk
menyalurkan aspirasi, keluhan, saran dan kritik yang biasa dikenal dengan kotak
aduan atau kotak saran.
Begitupun
dengan LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) juga memiliki media untuk
menyalurkan aspirasi, keluhan, saran atau kritik yaitu melalui kotak PPM
(Pengelolaan Pengaduan Masyarakat). PPM adalah suatu kegiatan yang menampung
dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat maupun pelaku Program KOTAKU (Kota
Tanpa Kumuh) yang berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan.
Adapun
fungsi PPM bagi masyarakat yaitu membantu masyarakat dalam menyampaikan
keluhan berkaitan dengan pelaksanaan program, mendorong terwujudnya
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi pelaksanaan kegiatan di wilayah
kelurahan, membantu masyarakat untuk mewujudkan sistem kontrol bagi pelaksanaan
program, serta mendorong masyarakat untuk bisa menjadi kritis dan peka terhadap
penyimpang-penyimpangan. PPM dikelola dan ditangani oleh LKM, oleh sebab itu tempat PPM
ada di sekretariat LKM. Selain itu media untuk menyampaikan pengaduan ini bisa melalui
lisan maupun tertulis. Secara lisan disampaikan langsung ke PPM atau melalui
telepon, sedangkan tertulis disampaikan melalui surat, faksimili, sms, ataupun
e-mail.
Pengaduan
yang terdapat pada program KOTAKU tidak hanya pada LKM di tingkat kelurahan
namun juga tersedia pengaduan di unit pusat yaitu di tingkat nasional. Hal
inilah yang terjadi di LKM Kara Barokah Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan
Lubuklinggau Barat I bahwa terdapat pengaduan online di tingkat pusat berupa
SMS KOTAKU. Berhubung prinsip PPM yaitu mudah; cepat, tepat dan tanggap;
terbuka/transparan; satu pintu, serta rahasia dan aman, maka dari itu pihak
LKM pun tidak mengetahui siapa pengadu tersebut.
Pengaduan
yang masuk melalui media SMS KOTAKU pada tanggal 09 Maret 2016 pukul 07.26 WIB
adalah dari 0852XXXXXXXX dengan SMS ID 005-0316, dengan isi pengaduan sebagai
berikut “bkm
kara baroka kel.kayuara .jl garuda .kota lubuk linggau barat 1. sumatra
selatan. tlg bkm nya dipilih langsung oleh masyarakat.selama ini masyarakat tak
tau”.
Meskipun demikian, LKM tetap berusaha memberikan penjelasan serta klarifikasi
mengenai aduan tersebut dengan cara memberikan kronologis pelaksanaan kegiatan
kepada pihak korkot untuk disampaikan kepada PPM Pusat yang nantinya akan
diteruskan kepada pengadu.
Bentuk
penjelasan dan klarifikasi yang dilakukan oleh LKM adalah dengan menjelaskan
kronologis serta menunjukkan bukti berita acara pelaksanaan kegiatan yang sudah
diselesaikan pada tanggal 30 Mei 2016. Adapun kronologisnya adalah sebagai
berikut Masa Bakti LKM Kara Barokah periode 2012-2015 berakhir di bulan Maret
2015, sehingga pada tanggal 06 Maret 2015 dilaksanakan sosialisasi pemilihan
LKM untuk masa bakti 2015-2018 yang dilaksanakan di Kantor Lurah pada pukul
15.00 WIB. Pada sosialisasi pemilihan LKM tersebut disepakati tata cara
pemilihan tingkat RT/basis hingga tingkat kelurahan. Pada tingkat RT/basis
dilaksanakan oleh RT masing-masing, hanya perhitungan suara didampingi oleh
fasilitator. Utusan tingkat RT membawa masing-masing 5 (lima) orang dibawa
untuk pemilihan tingkat kelurahan, yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2
orang perempuan.
Pada tanggal 17
Maret 2015 dilaksanakan pemilihan tingkat kelurahan yang pelaksanaannya seperti pada
tingkat basis. Sebelum dilaksanakan pemilihan telah disepakati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga sehingga anggota LKM disetujui berjumlah 13 (tiga
belas) orang. Setelah perhitungan suara diperoleh 13 rangking teratas dimana
hanya satu orang perempuan yang terpilih. Untuk mencukupi kuota 30%
keterlibatan perempuan saat itu, maka di pilih 3 orang perempuan di urutan
selanjutnya. Namun, semua menolak karena tidak sanggup dan banyak kegiatan
rumah tangga serta sibuk berkebun. Sehingga hasil rembug memutuskan hanya 1
orang perempuan yang menjadi anggota LKM yang terjaring dalam 13 suara
terbanyak.
Pengaduan ini
terjadi dimungkinkan karena kurangnya informasi dan keterlibatan pengadu dalam
pelaksanaan pemilihan LKM. Dikarenakan kerahasiaan pengadu sehingga LKM tidak
bisa memberikan penjelasan secara langsung kepada pengadu, maka dari itu pihak
LKM hanya bisa menempelkan kronologis pelaksanaan kegiatan di papan informasi.
Dengan harapan pihak pengadu merasa puas dan jelas dengan penjelasan yang
diberikan sehingga pengadu merasa dihargai karena pengaduannya telah
ditanggapi. Selain itu juga pengaduan ini muncul sebagai bentuk peran serta
aktif dan rasa kepedulian masyarakat dalam mendukung program KOTAKU di
Kelurahan Kayu Ara serta sebagai koreksi diri dalam melaksanakan program KOTAKU
ini sehingga kedepan akan meningkatkan kinerja kelembagaan untuk lebih baik
lagi.
Ditulis Oleh:
Firhest Gust Lica
Fasilitator Sosial TF-22 Korkot 4 Lubuklinggau
Program KOTAKU OC-02 Provinsi Sumatera Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar