Selamat Datang di Blog Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) Provinsi Sumatera Selatan, Mari kita Berkolaborasi Menuju Kota Layak Huni dan Berkelanjutan ** Redaksi Blog Program KOTAKU Provinsi Sumatera Selatan:OC-02 Provinsi Sumatera Selatan : Jl.Bandar Agung No.1005 RT.13 RW.04 Kelurahan 20 Ilir/Sekip Bendung Kota Palembang 30127 Provinsi Sumatera Selatan Telp/fax: 0711-365385 email: oc2.sumsel@gmail.com

Rabu, 28 September 2016

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Kelurahan Kayu Ara - Lubuklinggau

KOTAKU LUBUKLINGGAU - Dimana pun tempat kita berorganisasi pasti memiliki suatu media sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi, keluhan, saran dan kritik yang biasa dikenal dengan kotak aduan atau kotak saran. 

Begitupun dengan LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) juga memiliki media untuk menyalurkan aspirasi, keluhan, saran atau kritik yaitu melalui kotak PPM (Pengelolaan Pengaduan Masyarakat). PPM adalah suatu kegiatan yang menampung dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat maupun pelaku Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan.

Adapun fungsi PPM bagi masyarakat yaitu membantu masyarakat dalam menyampaikan keluhan berkaitan dengan pelaksanaan program, mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi pelaksanaan kegiatan di wilayah kelurahan, membantu masyarakat untuk mewujudkan sistem kontrol bagi pelaksanaan program, serta mendorong masyarakat untuk bisa menjadi kritis dan peka terhadap penyimpang-penyimpangan. PPM dikelola dan ditangani oleh LKM, oleh sebab itu tempat PPM ada di sekretariat LKM. Selain itu media untuk menyampaikan pengaduan ini bisa melalui lisan maupun tertulis. Secara lisan disampaikan langsung ke PPM atau melalui telepon, sedangkan tertulis disampaikan melalui surat, faksimili, sms, ataupun e-mail. 


Pengaduan yang terdapat pada program KOTAKU tidak hanya pada LKM di tingkat kelurahan namun juga tersedia pengaduan di unit pusat yaitu di tingkat nasional. Hal inilah yang terjadi di LKM Kara Barokah Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I bahwa terdapat pengaduan online di tingkat pusat berupa SMS KOTAKU. Berhubung prinsip PPM yaitu mudah; cepat, tepat dan tanggap; terbuka/transparan; satu pintu, serta rahasia dan aman, maka dari itu pihak LKM pun tidak mengetahui siapa pengadu tersebut. 

Pengaduan yang masuk melalui media SMS KOTAKU pada tanggal 09 Maret 2016 pukul 07.26 WIB adalah dari 0852XXXXXXXX dengan SMS ID 005-0316, dengan isi pengaduan sebagai berikut bkm kara baroka kel.kayuara .jl garuda .kota lubuk linggau barat 1. sumatra selatan. tlg bkm nya dipilih langsung oleh masyarakat.selama ini masyarakat tak tau”. Meskipun demikian, LKM tetap berusaha memberikan penjelasan serta klarifikasi mengenai aduan tersebut dengan cara memberikan kronologis pelaksanaan kegiatan kepada pihak korkot untuk disampaikan kepada PPM Pusat yang nantinya akan diteruskan kepada pengadu.

Bentuk penjelasan dan klarifikasi yang dilakukan oleh LKM adalah dengan menjelaskan kronologis serta menunjukkan bukti berita acara pelaksanaan kegiatan yang sudah diselesaikan pada tanggal 30 Mei 2016. Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut Masa Bakti LKM Kara Barokah periode 2012-2015 berakhir di bulan Maret 2015, sehingga pada tanggal 06 Maret 2015 dilaksanakan sosialisasi pemilihan LKM untuk masa bakti 2015-2018 yang dilaksanakan di Kantor Lurah pada pukul 15.00 WIB. Pada sosialisasi pemilihan LKM tersebut disepakati tata cara pemilihan tingkat RT/basis hingga tingkat kelurahan. Pada tingkat RT/basis dilaksanakan oleh RT masing-masing, hanya perhitungan suara didampingi oleh fasilitator. Utusan tingkat RT membawa masing-masing 5 (lima) orang dibawa untuk pemilihan tingkat kelurahan, yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. 

Pada tanggal 17 Maret 2015 dilaksanakan pemilihan tingkat kelurahan yang pelaksanaannya seperti pada tingkat basis. Sebelum dilaksanakan pemilihan telah disepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sehingga anggota LKM disetujui berjumlah 13 (tiga belas) orang. Setelah perhitungan suara diperoleh 13 rangking teratas dimana hanya satu orang perempuan yang terpilih. Untuk mencukupi kuota 30% keterlibatan perempuan saat itu, maka di pilih 3 orang perempuan di urutan selanjutnya. Namun, semua menolak karena tidak sanggup dan banyak kegiatan rumah tangga serta sibuk berkebun. Sehingga hasil rembug memutuskan hanya 1 orang perempuan yang menjadi anggota LKM yang terjaring dalam 13 suara terbanyak.

Pengaduan ini terjadi dimungkinkan karena kurangnya informasi dan keterlibatan pengadu dalam pelaksanaan pemilihan LKM. Dikarenakan kerahasiaan pengadu sehingga LKM tidak bisa memberikan penjelasan secara langsung kepada pengadu, maka dari itu pihak LKM hanya bisa menempelkan kronologis pelaksanaan kegiatan di papan informasi. Dengan harapan pihak pengadu merasa puas dan jelas dengan penjelasan yang diberikan sehingga pengadu merasa dihargai karena pengaduannya telah ditanggapi. Selain itu juga pengaduan ini muncul sebagai bentuk peran serta aktif dan rasa kepedulian masyarakat dalam mendukung program KOTAKU di Kelurahan Kayu Ara serta sebagai koreksi diri dalam melaksanakan program KOTAKU ini sehingga kedepan akan meningkatkan kinerja kelembagaan untuk lebih baik lagi.

Ditulis Oleh:
Firhest Gust Lica
Fasilitator Sosial TF-22 Korkot 4 Lubuklinggau
Program KOTAKU OC-02 Provinsi Sumatera Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Sponsor